Mafia Tanah! Pensiunan Polisi, Kades, sampai Kasatpol PP Lamtim Jadi Tersangka

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 September 2022 22:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers mafia tanah di Mapolda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers mafia tanah di Mapolda Lampung. Foto: Pandu

SJO menjual tanah yang mengatasnamakan dirinya dan lima keponakannya kepada saksi AM. 

SJO mendapat keuntungan Rp900 juta dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada Juni 2020.

Ia dijerat Pasal 263 ayat 1 dan atau 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, SYT membuat surat palsu lokasi obyek tanah yang seolah diterbitkan tahun 2013. 

"SJT diberikan imbalan Rp1 juta. Ia dibidik dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya. 

Sedangkan, SHN menguatkan kepemilikan tanah SJO dengan menambahkan tanda tangan dan cap stempel pada tahun 2020.

Atas permintaan SJO, letak wilayah administrasi obyek tanah yang semula di Sekampung Udik dialihkan ke Malang Sari. 

Dokumen ini kemudian digunakan saksi AM sebagai pendukung untuk proses penerbitan SHM. 

SHN mengaku tidak diberikan apa-apa. Meski begitu, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun RA membuatkan enam Akta Jual Beli (AJB) untuk SJO dan lima keponakannya selaku penjual.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

mafia tanah

Desa Malang Sari

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya