Mafia Tanah! Pensiunan Polisi, Kades, sampai Kasatpol PP Lamtim Jadi Tersangka

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 September 2022 22:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers mafia tanah di Mapolda Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Konferensi pers mafia tanah di Mapolda Lampung. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Perjuangan warga Desa Malang Sari, Tanjungsari, Lampung Selatan, mempertahankan tanahnya membuahkan hasil. 

Penyidik Polda Lampung mengungkap dugaan penipuan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) 10 hektare (ha) tanah. 

Polisi juga menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus itu. 

Masing-masing, pensiunan polisi berpangkat AKP dengan inisial SJO (80), warga Kemiling, Bandarlampung. 

Kedua, SYT (68), oknum kepala desa (kades) Gunungagung, Sekampungudik, Lampung Timur (Lamtim). 

Ketiga, mantan Camat Sekampungudik, SHN (58), yang kini menjabat sebagai kepala Satpol PP Lamtim. 

Keempat, RA (49) notaris yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Terakhir, FBM (44), juru ukur tanah di Kantor BPN Pesisir Barat yang sebelumnya bertugas di BPN Lampung Selatan. 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).

Kepada wartawan, ia membeberkan peran masing-masing tersangka.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

mafia tanah

Desa Malang Sari

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya