LBH Bandarlampung Minta Menteri ATR BPN RI Hadi Tjahjanto Tinjau Konflik Tanah di Malang Sari
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk tinjau langsung konflik tanah yang terjadi di Dusun 4 Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengungkapkan, kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Malang Sari merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis.
"Bahkan telah merugikan dan mengancam keberlangsungan ruang hidup dan penghidupan masyarakat Desa Malang Sari," ungkapnya Rabu (5/10/2022).
Sumaindra mengatakan, saat ini perkembangan perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Lampung patut diberikan apresiasi.
Pasalnya Polda Lampung telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu SJO (Penjual), SHN (Camat Sekampung Udik), RA (PPAT), FBM (Juru Ukur BPN), SYT (Kepala Desa Gunung Agung).
"Para tersangka masing-masing memiliki peran dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama AM seluas 10 hektar di tanah warga Malang Sari," ujarnya.
LBH Bandarlampung dan masyarakat juga mendorong Polda Lampung untuk transparan dan profesional serta dapat menyampaikannya kepada publik terkait perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus mafia tanah di Desa Malangsari.
"Agar bisa menjadi bagian upaya pencerdasan kepada publik, bagaimana modus-modus mafia tanah bekerja agar tidak ada lagi korban-korban mafia tanah selanjutnya," tandasnya. (*)
Mafia Tanah
Desa Malang Sari
Menteri ATR BPN RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
