LBH Bandarlampung Minta Menteri ATR BPN RI Hadi Tjahjanto Tinjau Konflik Tanah di Malang Sari

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Oktober 2022 22:23 WIB
Hukum | Rilis ID
LBH Bandarlampung beserta warga Desa Malang Sari saat aksi di Bundaran Adipura beberapa waktu lalu, foto: Sulaiman
Rilis ID
LBH Bandarlampung beserta warga Desa Malang Sari saat aksi di Bundaran Adipura beberapa waktu lalu, foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk tinjau langsung konflik tanah yang terjadi di Dusun 4 Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. 

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengungkapkan, kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Malang Sari merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis.

"Bahkan telah merugikan dan mengancam keberlangsungan ruang hidup dan penghidupan masyarakat Desa Malang Sari," ungkapnya Rabu (5/10/2022).

Sumaindra mengatakan, saat ini perkembangan perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Lampung patut diberikan apresiasi.

Pasalnya Polda Lampung telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu SJO (Penjual), SHN (Camat Sekampung Udik), RA (PPAT), FBM (Juru Ukur BPN), SYT (Kepala Desa Gunung Agung).

"Para tersangka masing-masing memiliki peran dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama AM seluas 10 hektar di tanah warga Malang Sari," ujarnya.

LBH Bandarlampung dan masyarakat juga mendorong Polda Lampung untuk transparan dan profesional serta dapat menyampaikannya kepada publik terkait perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus mafia tanah di Desa Malangsari.

"Agar bisa menjadi bagian upaya pencerdasan kepada publik, bagaimana modus-modus mafia tanah bekerja agar tidak ada lagi korban-korban mafia tanah selanjutnya," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Mafia Tanah

Desa Malang Sari

Menteri ATR BPN RI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya