LBH Bandarlampung Dampingi Warga Sabahbalau yang Diperiksa Polda Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau LBH Bandarlampung memberikan pendampingan terhadap empat warga Sabahbalau, Lampung Selatan yang diperiksa penyidik Polda Lampung, Kamis (18/2/2021).
Keempat diperiksa penyidik atas laporan dugaan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang dilaporkan Pemprov Lampung. Setidaknya ada 23 warga yang dipolisikan.
"Dari 23 panggilan yang dilayangkan Polda Lampung, pada hari ini, LBH Bandarlampung mendampingi empat warga untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut," kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam keterangan tertulisnya.
Kedatangan empat warga didampingi dua pengacara LBH Bandarlampung yakni Sumaindra Jarwadi dan Anugrah Prima Utama sebagai bentuk itikad baik.
"Warga bersama dengan LBH telah melakukan upaya-upaya dengan patut, yakni dengan menyurati DPRD Lampung agar dapat memfasilitasi warga dan Pemprov Lampung untuk duduk bersama mencari penyelesaian dengan cara-cara persuasif," jelas Chandra.
LBH juga telah mengirimkan surat permintaan untuk rapat dengar pendapat kepada Komisi I DPRD Lampung. Namun, permohonan tersebut belum direspons sampai saat ini.
"Bahwa tanah di Sabahbalau merupakan eks tanah milik perusahaan negara PTP X yang sudah tidak dikelola sejak tahun 1985 dan telah dilepas dari HGU PTP X Unit Usaha Kedaton berdasarkan Peta Situasi No. 15/1985 pada tanggal 1 April 1985," ujar Chandra.
"Setelah dilepaskan dari HGU PTP X Unit Usaha Kedaton pada tahun 1985 sampai saat ini lokasi tanah tersebut digarap oleh Karyawan PTP X Unit Usaha Kedaton," sambungnya.
Sejak tahun 1990-an, warga sudah menempati lahan dan memiliki surat keterangan tanah (SKT) pada tahun 2000.
SKT tersebut ditandatangani kepala desa setempat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
