LBH Bandarlampung Dampingi Warga Sabahbalau yang Diperiksa Polda Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Sehingga secara yuridis dan fisik terhadap lahan tersebut warga Sabahbalau mempunyai hak atas tanah yang sudah mereka kuasai sejak puluhan tahun," terang Chandra.
Di sisi lain, menurut Chandra, Pemprov Lampung mengklaim tanah warga Sabahbalau sebagai bagian dari aset daerah dengan dasar sertifikat hak pakai tahun 1997.
"Namun faktanya, Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah menguasai secara fisik atau mengelola tanah tersebut dan seakan ditelantarkan," ujar Chandra. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
