LBH Bandarlampung Dampingi Warga Sabahbalau yang Diperiksa Polda Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

18 Februari 2021 16:31 WIB
Hukum | Rilis ID
LBH Bandarlampung mendampingi warga Sabahbalau saat diperiksa penyidik Polda Lampung, Kamis (18/2/2021). FOTO: IST
Rilis ID
LBH Bandarlampung mendampingi warga Sabahbalau saat diperiksa penyidik Polda Lampung, Kamis (18/2/2021). FOTO: IST

"Sehingga secara yuridis dan fisik terhadap lahan tersebut warga Sabahbalau mempunyai hak atas tanah yang sudah mereka kuasai sejak puluhan tahun," terang Chandra.

Di sisi lain, menurut Chandra, Pemprov Lampung mengklaim tanah warga Sabahbalau sebagai bagian dari aset daerah dengan dasar sertifikat hak pakai tahun 1997.

"Namun faktanya, Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah menguasai secara fisik atau mengelola tanah tersebut dan seakan ditelantarkan," ujar Chandra. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya