Kejati Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Disdik Lamsel
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel), mendapat sorotan dari LSM Pematank.
Ketua DPP LSM Pematank Suadi Romli menilai dugaan penyimpangan dana BOS di Disdik Lamsel harus diusut tuntas. Ini mengingat dana tersebut untuk mendukung operasional non-personalia bagi satuan pendidikan.
”Kami melihat permasalahan dana BOS di Disdik Lamsel sarat penyimpangan. Karenanya, temuan BPK ini harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Baca: Wow! Hasil Temuan BPK, Sembilan Sekolah di Lamsel Bermasalah
Pematank pun berencana menggelar aksi untuk memberikan dukungan moril kepada Kejati Lampung agar dapat menuntaskan dugaan penyimpangan dana BOS di Disdik Lamsel.
”Dalam waktu dekat ini, kami akan turun ke jalan melakukan demonstrasi. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menyebutkan belanja dana BOS di Disdik Lamsel tidak sesuai petunjuk teknis dan standar harga. Selain itu, pertanggungjawaban atas realisasi dana BOS tahap kedua pada enam SD Negeri (SDN) dan tiga SMP Negeri (SMPN) juga bermasalah.
Di antaranya di SMPN 1 Sidomulyo, SMPN 1 Waysulan, SMPN 1 Katibung, SDN 1 Sidorejo, SDN 2 Tanjungratu, SDN 1 Karanganyar, SDN 2 Karanganyar, SDN 3 Karanganyar, dan SDN Sumberagung.
Per 5 Desember 2022, belanja pegawai BOS sebesar Rp28.171.121.000, dengan realisasi Rp23.535.583.600 atau 83,55 persen. Belanja barang dan jasa Rp53.815.106.641, dengan realisasi Rp29.709.204.060 atau 55,21 persen.
Kejati Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Disdik Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
