Kasus Narkoba, Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Juli 2021 14:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Caca, mantan istri Andika Kangen Band. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Caca, mantan istri Andika Kangen Band. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Mantan istri vokalis eks Kangen Band, Andika, yakni Chairunnisa alias Caca divonis 10 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyampaikan putusan ini, Kamis (1/7/2021). 

Amar putusan dapat dilihat di SIP.PN-tanjungkarang.go.id pada Jumat (2/7/2021).

Majelis hakim Fitri Ramadhan menyatakan Caca terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Rizki Pratama (rekan Caca) divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan lantaran memiliki sembilan paket sabu. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana. Di mana, Caca dituntut 15 bulan penjara dan Rizki tujuh tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

#narkoba #istri #andika #kangenband

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya