Kasus ITE dan Judi Online, Polda Lampung Bekuk Dua Warga Jateng

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Maret 2023 14:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Ungkap kasus ITE di Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Ungkap kasus ITE di Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023). Foto: Pandu

Berikutnya, 1 simcard Telkomsel dengan nomor 0822-4177-xxxx milik CW), 1 simcard Indosat dengan nomor 0858-7508-xxx milik AR, 1 modem merek Huawei warna putih, dan uang tunai Rp79,5 juta. 

Peran tersangka AR ialah membuat aplikasi SBO TV dan mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dari televisi nasional.

"Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas pribadi," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 56 KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

ITE

SBO TV

judi online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya