Kasus ITE dan Judi Online, Polda Lampung Bekuk Dua Warga Jateng

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Maret 2023 14:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Ungkap kasus ITE di Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Ungkap kasus ITE di Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (31/3/2023).

Modusnya, membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV, yang mengiklankan judi online.

Atas kejadian itu, Ditreskrimsus mengamankan dua tersangka, AR (24) dan CW (28).

Kedua orang ini diamankan di rumahnya di kawasan Kelurahan Karang Sari, Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). 

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan polisi Nomor: lp/a-9/11/2023/ spkt.polda lampung, tanggal 27 Februari 2023.

"Selain itu, hasil patroli siber Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung," papar Donny didampingi Kasubdit Siber AKBP Heti Patmawati. 

Polisi menemukan aplikasi dengan nama SBO TV, yang mendistribusikan dan mentransmisikan ITE. 

"Juga, memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set PC dengan merek Infinity beserta monitor merek Gigabyte, dan 1 unit laptop merek Lenovo warna hitam. 

Lalu, 1 unit handphone (hp) merek Samsung A30s warna hitam, 1 unit hp Samsung A51 warna hitam, dan 1 buku rekening beserta ATM atas nama Cahyo Wibowo. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

ITE

SBO TV

judi online

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya