Kasus DLH Bandarlampung, Kejati Lampung Periksa PNS Unila hingga Pihak Perusahaan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Oktober 2022 16:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, mulai dari PNS Universitas Lampung hingga beberapa pihak perusahaan.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksa saksi-saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2019-2021. 

Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya general manager PT. LDC Indonesia berinisial SHI. Kemudian YLP sebagai Manager Pt. Torabika.

Selanjutnya STO, penagih di DLH Bandarlampung, Biro Umum Keuangan Unila SI dan YI bendahara barang tahun 2p19 di DLH Bandarlampung. 

"yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi guna dimintai keterangan perihal kasus tersebut," ujarnya.

Diketahui, pada tahap penyelidikan Kejati Lampung menemukan fakta perihal mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DLH Bandarlampung

Korupsi

Kejati

Retribusi Sampah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya