Kakap! Polda Lampung Amankan 64 Kg Sabu Senilai Rp96 Miliar

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

13 April 2023 13:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (ketiga dari kanan) saat ekspose, Kamis (13/4/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (ketiga dari kanan) saat ekspose, Kamis (13/4/2023). Foto: Muhaimin

Dari tangannya diamankan 30 kg sabu yang dimasukkan ke AC portabel. 

"Dari hasil pendalaman, CP terkait ini 21 kg sabu yang diamankan dari tersangka YM, Yengki Mike," jelasnya.

Terakhir, penangkapan AP, SB, dan RY di Seaport Interdiction pada Minggu, 9 April 2023. Dari tangan mereka, polisi menyita enam kg sabu.

"Dari total keseluruhan sabu yang diamankan, ini setara kita menyelamatkan 256 ribu jiwa," paparnya. 

Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Seaport interdiction

sabu lampung

polda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya