Kakap! Polda Lampung Amankan 64 Kg Sabu Senilai Rp96 Miliar
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dibantu tim Bea Cukai, BNNP Lampung, dan Polres Lampung Selatan berhasil menyita sabu senilai Rp96 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, sabu ini diamankan di beberapa lokasi. Terbanyak di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Menurut dia, Lampung secara geografi yang berada di ujung Pulau Sumatera, masih menjadi rute favorit untuk menyelundupkan narkotika.
"Karena dilihat dari biaya operasional lebih murah," katanya di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).
Total sabu yang diamankan seberat 64 kilogram (kg). Sementara jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak enam orang.
Kapolda memaparkan penangkapan diawali pada Minggu, 23 Maret 2023. Tim kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan tujuh kg sabu dari MA.
"Sabu diletakkan di bawah kursi bus dengan tujuan Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Berikutnya pada Rabu (29/3/2023) pukul 23.00 WIB, polisi meringkus FR dengan barang bukti (BB) 21 kg sabu.
FR menyimpan barang haram itu dua koper dan kemudian disembunyikan di sebuah hotel di Bandarlampung.
Lalu, Selasa 4 April 2023 pukul 02.30 WIB, polisi kembali membekuk CP di Seaport Interdiction Bakauheni.
Seaport interdiction
sabu lampung
polda lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
