Kakap! Polda Lampung Amankan 64 Kg Sabu Senilai Rp96 Miliar

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

13 April 2023 13:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (ketiga dari kanan) saat ekspose, Kamis (13/4/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (ketiga dari kanan) saat ekspose, Kamis (13/4/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dibantu tim Bea Cukai, BNNP Lampung, dan Polres Lampung Selatan berhasil menyita sabu senilai Rp96 miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, sabu ini diamankan di beberapa lokasi. Terbanyak di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. 

Menurut dia, Lampung secara geografi yang berada di ujung Pulau Sumatera, masih menjadi rute favorit untuk menyelundupkan narkotika. 

"Karena dilihat dari biaya operasional lebih murah," katanya di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).

Total sabu yang diamankan seberat 64 kilogram (kg). Sementara jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak enam orang. 

Kapolda memaparkan penangkapan diawali pada Minggu, 23 Maret 2023. Tim kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan tujuh kg sabu dari MA.

"Sabu diletakkan di bawah kursi bus dengan tujuan Provinsi Jawa Timur," jelasnya.

Berikutnya pada Rabu (29/3/2023) pukul 23.00 WIB, polisi meringkus FR dengan barang bukti (BB) 21 kg sabu. 

FR menyimpan barang haram itu dua koper dan kemudian disembunyikan di sebuah hotel di Bandarlampung. 

Lalu, Selasa 4 April 2023 pukul 02.30 WIB, polisi kembali membekuk CP di Seaport Interdiction Bakauheni.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Seaport interdiction

sabu lampung

polda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya