KPK Lelang Tanah Zainudin Hasan, Harganya Bikin Melongo!

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

BANDARLAMPUNG

20 Januari 2021 07:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, BANDARLAMPUNG — Harta rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dari eks Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan akan dilelang.

Barang rampasan itu berupa sebidang tahan seluas 18.515 meter persegi. Lokasinya berada di Desa Kedaton, Lamsel.

Langkah KPK itu sebagai tindak lanjut hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandarlampung yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat, No.12. Bandarlampung. 

”Lelang itu berdasarkan keputusan MA Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan. KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Bandarlampung,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (19/1/2021).

Lalu, berapa harga tanah tersebut?

Bagi yang berminat terhadap tanah itu, dipastikan bakal merogoh kocek cukup dalam. Sebab, MA menyaratkan lelang tersebut dengan memberikan harga limit sebesar Rp4.390.590.000. Selain itu harus ada uang jaminan sebesar Rp1 miliar.

Sementara, waktu pelaksanaan lelang akan digelar pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 08.30 WIB waktu server (sesuai WIB). Cara penawarannya closed bidding dengan mengakses situs www.lelang.go.id.

Kemudian, untuk penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dengan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Lalu, bea lelang pembeli adalah 2 % dari harga lelang. Jl. Basuki Rahmat No12 Bandar Lampung. 

Persyaratan selengkapnya dapat di akses pada tautan link berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2023-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-190121.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya