'Jualan' Proyek, Oknum ASN Lampura Dijebloskan ke Penjara
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan onum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat, Selasa (9/2/2021).
Dia diduga menipu dan menggelapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Tersangka adalah SW (45), warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 Nomor 4 LK III RT 15 RW 00, Sukabumi Indah, Sukabumi, Bandarlampung.
Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka ditangkap berdasar laporan.
Pelapor, Abdullah, warga Kotaalam, Kotabumi, Lampura. Laporan polisi ini bernomor: LP/35/B/I/2021/Polda Lampung/RES LU tanggal 13 Januari 2021.
"SW datang ke Polres Lampura untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa, kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” ungkap Gigih.
Gigih menerangkan, tersangka menawarkan proyek pekerjaan sumur bor dan meminta uang kepada korban Rp75 juta.
Ia memberikan SPK (surat perintah kerja) kepada korban dan menjanjikan pekerjaan tersebut. Namun sampai saat ini, pekerjaan tidak ada dan uang korban tak dikembalikan.
”Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap SPK, selembar surat pernyataan, dan selembar kwitansi," pungkas Gigih. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
