JPU Tuntut Terdakwa Penjual Tanah Gunung Kunyit Tiga Tahun

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

2 Februari 2021 16:29 WIB
Hukum | Rilis ID
JPU Alexsander Mirza membacakan tuntutan terhadap terdakwa. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des
Rilis ID
JPU Alexsander Mirza membacakan tuntutan terhadap terdakwa. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des

RILISID, BANDARLAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexsander Mirza meminta M Syaleh dihukum tiga tahun penjara.

Tuntutan itu ia sampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Jhony Butar-Butar, Selasa (2/2/2021) siang.

Syaleh ini merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan surat sporadik penjualan tanah Gunung Kunyit.

Usai mendengar tuntutan, Jhony bertanya kepada terdakwa.

”Apakah ada upaya pembelaan yang akan disampaikan secara pribadi atau melalui kuasa hukum?”.

Syaleh pun menjawab, ”Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis”.

PH terdakwa, Amrullah, menambahkan dirinya akan mengupayakan pembelaan maksimal terhadap kliennya.

Dalam keterangan persnya, ia menerangkan kliennya terbukti tidak menerima uang dari Nuryadi dan hanya menandatangani surat perjanjian tersebut.

Menurutnya, kasus ini masuk ranah perdata karena ada perjanjian keuntungan yang didapat apabila terjadi penjualan tanah tersebut. 

”Saya akan berupaya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” tekad Amrullah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya