JPU Tuntut Terdakwa Penjual Tanah Gunung Kunyit Tiga Tahun

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

2 Februari 2021 16:29 WIB
Hukum | Rilis ID
JPU Alexsander Mirza membacakan tuntutan terhadap terdakwa. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des
Rilis ID
JPU Alexsander Mirza membacakan tuntutan terhadap terdakwa. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des

Dalam persidangan, lanjut Amrullah, terdakwa dan Nuryadi menyatakan yang menerima uang tersebut adalah Darussalam.

Karenanya, Amrullah mengaku heran mengapa hanya kliennya yang maju ke persidangan. Sedangkan, berkas perkara Darussalam saja sampai sekarang belum lengkap (P21).

Hakim kemudian menutup sidang. Rencananya dilanjutkan Selasa (9/2/2021) dengan agenda pembelaan terdakwa secara tertulis. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya