JPU Tuntut Terdakwa Penjual Tanah Gunung Kunyit Tiga Tahun
Dwi Des Saputra
BANDARLAMPUNG
Dalam persidangan, lanjut Amrullah, terdakwa dan Nuryadi menyatakan yang menerima uang tersebut adalah Darussalam.
Karenanya, Amrullah mengaku heran mengapa hanya kliennya yang maju ke persidangan. Sedangkan, berkas perkara Darussalam saja sampai sekarang belum lengkap (P21).
Hakim kemudian menutup sidang. Rencananya dilanjutkan Selasa (9/2/2021) dengan agenda pembelaan terdakwa secara tertulis. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
