JPU Tidak Siap, Sidang Tuntutan Aktivis Perempuan di PN Lampura Ditunda

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

10 Oktober 2022 20:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Utara — Sidang lanjutan dengan terdakwa aktivis perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (10/10/2022) ditunda. 

Agenda sidang kesembilan ini seharusnya mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, karena JPU, Eva dari Kejari Lampung Utara belum, siap sidang dijadwalkan kembali Rabu (19/10/2022).  

Tadinya, ketua majelis hakim meminta sidang digelar Senin (17/10/2022). Tapi berdasar kesepakatan dengan penasehat hukum, Gunawan Pharrikesit dan Fachrurozi, sidang akhirnya diagendakan Rabu (19/10/2022).

Menurut Gunawan, penundaan sidang memang diatur oleh undang-undang jika JPU belum siap dalam tuntutannya. 

"Hanya, kasus ini kan sudah terang-benderang faktanya di persidangan. Sehingga, JPU idealnya tidak sulit membuat tuntutan," ujarnya.

Ia tetap dalam pembelaannya. Yakni meminta JPU membebaskan kliennya dari dakwaan merekrut dan menelantarkan anak di bawah umur untuk aksi.  

Fachrurrozi menambahkan, bukan hal tabu jika JPU menuntut bebas Bunda Merry. Bahkan JPU akan terlihat profesional mengingat fakta-fakta persidangan.

"Saksi sudah mencabut BAP kepolisian secara pro justicia. Demikian juga saksi ahli. Karenanya, Bunda Merry tidak pantas dipidanakan apalagi sebagai terdakwa," tutup advokat yang juga ulama ini. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya