Imbas Kasus Rektor Unila Nonaktif Karomani, KPK Geledah PTN di Aceh, Riau, dan Banten

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 Oktober 2022 11:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau, Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung dengan tersangka Rektor Unila Nonaktif Karomani.

Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan, pengeledahan dilakukan pada 26 September - 7 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara tersebut.  

"Kita lakukan penggeledahan di ruang kerja rektor dan beberapa ruang lainnya di 3 PTN tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Ali mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPK

Rektor Unila

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Riau

Universitas Syiah Kuala Aceh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya