’Ijon Proyek’, Saksi: Hampir Semua Oknum Legislator Lamteng Ikut
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Banyak hal menarik terungkap dalam sidang kasus ’ijon proyek’ Lampung tengah yang kembali menyeret mantan bupati setempat, Mustafa.
Dalam sidang di PN Tipikor Tanjungkarang Kamis (11/2/2021), JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menghadirkan empat saksi.
Mereka adalah mantan Kadis Bina Marga Taufik Rahman; Kabid pada Dinas Bina Marga Andri Kadarisman; Kasubdit BPBD Lamteng Aan Riyanto; dan PNS Dinas Bina Marga Heri Saputra.
Dalam kesaksiannya, Andri menjelaskan dirinya bertugas mengumpulkan uang ’ijon proyek’ dari sejumlah oknum anggota DPRD Lamteng yang main proyek. Ia mendapat tugas dari Taufik Rahman.
"Saya diberi perintah untuk mengambil fee rekanan dari DPRD yang mau ’ijon proyek’ pada 2017," ungkapnya.
Namun proyek baru didapat setahun kemudian atau 2018. Katanya, hampir seluruh oknum anggota DPRD Lamteng memberikan fee proyek kepada dirinya.
"Pas saya konfirmasi ke Pak Taufik Rahman, cuma beberapa aja yang deal, yang bisa bermain ’ijon proyek’," terangnya.
Keseluruhan uang yang ia kumpulkan dari oknum anggota dewan tersebut sebesar Rp5,6 miliar. Dia juga mendapat fee dari oknum wartawan Rp50 juta.
Andri juga mengaku pernah menyerahkan uang fee ke oknum anggota DPRD sebesar Rp1,5 miliar. Orang suruhan oknum legislator itu mengambil duit ke rumahnya.
Andri pun menyatakan pernah menyerahkan uang fee ke J Natalis Sinaga yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD Lamteng sebesar Rp300 juta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
