Hindari Peluru lalu Bunuh Lawan, Diringkus 6 Jam Kemudian
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Dalam tempo enam jam, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil membekuk Herli Yansyah alias Yan Dirut (29).
Dia merupakan tersangka pembunuh Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) dari warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, ini.
BB dimaksud sebilah senjata tajam jenis badik, mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa plat, pakaian, dan sandal.
Sementara dari korban diamankan senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru aktif.
Selain itu, dua selongsong peluru kaliber 38 dan satu senjata tajam jenis belati, mobil Toyota Avanza putih BE 1569 VT, pakaian, serta sandal.
Adalah Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin yang menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).
Acara di koridor utama Mapolres Tanggamus itu menghadirkan tersangka dengan kedua tangan terborgol.
Pembunuhan terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata Bunyamin mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Ia didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
