Hakim Sebut Gugatan Terhadap Ketua DPD Demokrat Merupakan Sengketa Internal Partai
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana gugatan wakil ketua DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail terhadap ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief, Selasa (11/10/2022).
Dalam persidangan, majelis hakim PN Tanjungkarang menyebutkan bahwa gugatan tersebut merupakan sengketa partai.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum ketua DPD Demokrat Lampung Mainar Rusmala Dewi mengatakan, gugatan tersebut sebelumnya sudah pihaknya terima dan dipelajari.
"Hasilnya sesuai dengan apa yang kami yakini, dan menurut majelis hakim gugatan tersebut sifatnya sengketa partai," ungkapnya.
Dewi mengatakan, oleh karena itu pihaknya diminta untuk menyampaikan jawaban disidang berikutnya pada Selasa (18/10/2022) pekan depan.
"Jadi tidak ada mediasi, langsung jawaban, dan kita sudah menyiapkan jawaban," tandasnya.
Dimintai tanggapannya perihal tersebut Kuasa Hukum Raden Muhammad Ismail, pengajuan ini karena memang hak dari kliennya yang keberatan atas surat rekomendasi pergantian jabatan wakil ketua DPRD.
Ditanya mengapa langsung menggugat ke PN Tanjungkarang bukan ke Majelis Partai, Arif mengatakan waktu untuk proses internal sudah habis.
"Harapan kita nanti majelis hakim memberikan putusan secara langsung," tandasnya. (*)
Wakil Ketua DPRD Lampung
Gugat Ketua DPD Demokrat
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
