Gara-gara Ganja 5 Kg, Juru Parkir Ini Divonis 12 Tahun Bui dan Didenda Rp1 Miliar

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

13 Januari 2021 19:37 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Mei Seven (35), warga Desa Rejosari, Pringsewu divonis 12 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir ganja.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak lima kilogram," kata Hakim Ketua Surono, Rabu (13/1/2021).

"Menjatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan subsidair 4 bulan masa tahanan," lanjut Surono.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa, yang menuntut terdakwa dengan 15 tahun bui dan denda Rp1 miliar. JPU pun menerima putusan majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa yang bekerja sebagai juru parkir itu mengakui dirinya hanya sebagai perantara oleh seseorang bernama Punk, yang saat ini masih berstatus buron.

Saat itu, terdakwa hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang berada di Bandarlampung. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu untuk per satu kilogramnya.

Pada 3 Juli 2020 lalu, Mei akhirnya ditangkap petugas BNNP Lampung di salah satu kantor eskpedisi di Pringsewu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya