FGD Forkopimda Mesuji Minta PLN Tindak Aliran Listrik di Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

28 September 2022 18:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Pj.Bupati Mesuji, Sulpakar ikuti Focus Group Discussion (FGD) Kawasan Register 45 Sungaibuaya di Mapolres setempat. Foto : Ist
Rilis ID
Pj.Bupati Mesuji, Sulpakar ikuti Focus Group Discussion (FGD) Kawasan Register 45 Sungaibuaya di Mapolres setempat. Foto : Ist

RILISID, Mesuji — Gara-gara PLN aliri listrik ke Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya (SB) sehingga dapat memicu konflik horizontal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mesuji menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyelesaian persoalan Kawasan Hutan Regsiter 45 Sungaibuaya di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Mapolres setempat, Rabu (28/09/2022).

Hadir dalam FGD, Pj.Bupati Mesuji, Drs.Sulpakar, Kapolres, AKBP. Yuli Haryudo, Danramil 426-01/SP, Mayor. Inf. Sutoto. Kemudian Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah.

Berikutnya Kabid Pertanahan Dinas Perkim Mesuji, Putrawan dan Kaban Kesbangpol, Taufiq Widodo, Kepala KPH Mesuji, Edi Hermanto, Kadis Lingkungan Hidup, Agung Subandara, Perwakilan BIN, Made Adi Syuadnyana. Seterusnya Pimpinan PT.Silva Lampung, Sigit dan Perwakilan PLN Kotabumi, Himawan.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Mesuji, Sulpakar mengatakan kegiatan yang diinisasi Polres Mesuji menggelar FGD adalah dalam rangka mencari solusi berbagai permasalah yang ada di Kawasan Register 45 Sungaibuaya (SB). Utamanya mengenai penguasaan lahan secara liar. Berikutnya pencurian arus listrik. Adanya tindak pidana yang bisa diproses dan yang tidak dapat diproses oleh Polres setempat.

“Yang pasti kita juga berupaya untuk menjaga situasi yang kondusif di kawasan Register 45 SB. Karena memang kewenangan penanganan wilayah itu sepenuhnya ada di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Mengenai arus listrik PLN yang ada di kawasan tersebut, silahkan PLN melakukan tindak lanjut,” kata Sulpakar.

Kemudian, Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo dari hasil diskusi akhirnya menarik beberapa kesimpulan baik jangka pendek dan jangka panjang.

“Untuk jangka pendek, dari Dinas Kehutanan Prov. Lampung akan memberi surat edaran dan sosialisasi ke masyarakat yang menempati kawasan Register 45 SB untuk tidak meladeni oknum yang mengambil keuntungan dari sengketa yang ada,” terang kapolres.

Selain itu, kapolres minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji lebih perketat dalam pembuatan administrasi kependudukan bagi setiap warga di desa-desa penyangga kawasan.

Terkait adanya arus listrik yang masuk ke wilayah Register 45 SB, Yudho (sapaan akrab kapolres) pihaknya menjamin dan menjaga jika PLN akan melakukan penindakan atau pemutusan langsung arus listrik. Selain itu PLN akan pembenahan di internal dan mencari solusi ataupun cara untuk menyiasati hal tersebut agar lebih teratur serta tertata.

“Untuk jangka panjang, Pemkab Mesuji akan membuat rekomendasi ke gubernur untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan Konflik Register 45 SB,” tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Register 45

PLN

Listrik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya