FGD Forkopimda Mesuji Minta PLN Tindak Aliran Listrik di Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

28 September 2022 18:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Pj.Bupati Mesuji, Sulpakar ikuti Focus Group Discussion (FGD) Kawasan Register 45 Sungaibuaya di Mapolres setempat. Foto : Ist
Rilis ID
Pj.Bupati Mesuji, Sulpakar ikuti Focus Group Discussion (FGD) Kawasan Register 45 Sungaibuaya di Mapolres setempat. Foto : Ist

Terpisah, Seno (46), warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpangpematang, salah satu desa penyangga Kawasan Hutan Register 45 SB, menyambut baik niat pemerintah untuk kembali menertibkan kawasan tersebut dan menertibkan pencurian arus listrik PLN.

“Kami yang sejak Tahun 1982 ada disini, tidak pernah mau masuk ke Register 45. Karena kami taat hukum. Sekarang entah dari mana orang bisa seenaknya masuk. Lalu tiba-tiba dapet listrik PLN lagi. Kami saja puluhan tahun menunggu (listrik). Parahnya, listrik di dalam kawasan itu los setrum, alias dicolong. Tapi tidak ada tindakan apa-apa. Sedangkan kami, yang resmi daftar sesuai prosedur, tiga bulan nunggak bayar sudah pasti ditindak Tim P2TL  PLN,” katanya.(*)


Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Register 45

PLN

Listrik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya