Enam Orang Rekanan Jadi Saksi Dugaan Kasus Tipikor Mantan Kadis DLH Metro
Achmad Eka Saputra
Metro
RILISID, Metro
— Sebanyak enam orang rekanan/ pemborong dihadirkan dalam sidang ketiga terkait pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang atas kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eka Irianta, Rabu (5/10/2022).
Demikian diungkapkan, kuasa hukum terdakwa, Edison Arifin, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (06/10/2022).
Ia menjelaskan, sebanyak enam dari tujuh orang yang dihadirkan ke Pengadilan telah dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini pemeriksaan saksi-saksi penyedia jasa dan konsultan pengawas. Total 7 orang, yang 6 pelaksana kegiatan dan yang 1 pengawas," ungkap dia.
Karena pengawasan itu, kata Edison, portal bagi pemborong untuk mencairkan pekerjaan yang telah diserahterimakan.
Edison bersama Marwoto, SH sebagai tim pembela terdakwa Eka Irianta menerangkan bahwa salah seorang direktur perusahaan pelaksana pekerjaan hanya mengakui telah menandatangani kontrak kerja.
"Jadi direkturnya ini berinisial J, cuma keterangannya dalam persidangan J ini tidak mengakui menandatangani apapun kecuali kontrak," jelasnya.
Kemudian, dari pengakuan J saat di persidangan, dari keseluruhan proses sampai ada surat pernyataan masing-masing pekerjaan kontruksi, J mengaku tidak ikut melakukan penantanda-tanganan lain.
Dikatakannya, pada saat sidang berlangsung ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat menghadirkan saksi lain yang berperan sebagai pengawas lapangannya.
"Saya minta hadirkan dari mereka siapa yang memang terjun kelapangan, kabarnya namanya inisial P dan kemudian akan dikabulkan dan P akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Minggu depan," ujarnya.
Tipikor DLH Metro
Eka Irianta
Metro.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
