Enam OPD Tanggamus MoU Pendampingan Hukum Datun Dengan Kejaksaan Negeri
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanggamus dan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ke-enam OPD tersebut yakni Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informati, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, MoU di bidang Datun bukan bantuan hukum bidang Pidana. Hal tersebut menurutnya telah diamanatkan dalam Undang-undang.
"Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian Penegakan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang Datun," ujar Yunardi di Aula Kejari, Kamis (20/10/2022).
Yunardi menambahkan, semua pihak terutama seluruh kepala OPD Tanggamus, jangan salah mengartikan MoU tersebut. Ia berharap, MoU tidak menimbulkan ambiguitas, artinya kesepakatan dalam semua bidang.
“Jangan dipelesetkan ya, bahwa Kejari Tanggamus MoU di semua bidang. Kami membatasi pendampingan hanya pada Keperdataan dan Tata Usaha Negara.” pungkas Yunardi.
Kadis Kominfo Tanggamus Edi Narimo berharap MoU dapat berjalan dengan baik dan optimal. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, masing-masing OPD sesuai dengan aturan.
"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini akan menambah wawasan kami para OPD, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan atau program kerja dari Dinas kami masing masing," ujar Edi Narimo. (*)
Kejari
enam
OPD
MoU
bidang
datun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
