Enam Mantan Pekerja DLH yang di Pecat Pemkot Bandarlampung, Resmi Gugat ke PTUN
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Didampingi kuasa hukum, enam orang mantan pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota Bandarlampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (11/10/2022).
Kuasa hukum enam mantan pekerja DLH Bandarlampung Ahmad Handoko mengatakan, seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu, pihaknya membulatkan tekad melakukan perlawan atas pemecatan yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung.
"Jadi kami resmi mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN," ungkapnya.
Handoko mengatakan, dari enam orang tersebut ada yang sudah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga kontrak, dan selalu diperbaharui setiap tahunnya.
"Dan mereka ini diberhentikan sebelum masa kontraknya habis," tandasnya.
Menurut Handoko, pemecatan kepada para tenaga kerja tersebut tidak berdasarkan hukum. Kemudian mereka mengadu ke DPRD Bandarlampung, dan menurut keterangan dari kepala DLH karena membuat malu dan mencoreng waja Pemkot Bandarlampung karena Demo.
"Menurut pemerintah kota itu mencoreng dan itu menurut kami tidak masuk akal," katanya.
Handoko menjelaskan, dalam petitum disebutkan pihaknya memulihkan dan mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian. (*)
Petugas Kebersihan
DLH Bandarlampung
gugat ke PTUN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
