Dua Terdakwa Korupsi RSUD Pringsewu Dituntut 21 Bulan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dua terdakwa kasus korupsi pembangunan kelas III RSUD Pringsewu dijatuhi 21 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Menurut JPU Milson Sabroni, terdakwa M Nurdin dan Samsurizal merugikan negara Rp717 juta dalam proyek pembangunan senilai Rp3,9 miliar itu.
Nurdin adalah rekanan dari PT Pademangan. Sedangkan, Samsurizal merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pringsewu.
Tuntutan untuk Nurdin adalah penjara 21 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan bui, dan membayar uang pengganti Rp337 juta.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan,” tegas Milson.
Sementara, Samsurizal dituntut 21 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp10 ribu.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Samsurizal, Heriyanto Serumpun, mengatakan menghormati JPU dalam menyampaikan tuntutannya.
“Kami akan lakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU,” kata Heriyanto usai persidangan.
Ia menambahkan, dalam pembelaannya yang akan disampaikan pada Jumat (19/2/2021), PH ini meminta kliennya dihukum seringan mungkin.
“Kalau bisa bebas, karena fakta persidangan dia (Samsurizal) tidak melakukan korupsi,” tukasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
