Dua Terdakwa Korupsi RSUD Pringsewu Dituntut 21 Bulan
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Diketahui, sebelum membacakan tuntutan, JPU memberitahu Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, bahwa PH terdakwa Nurdin telah mengembalikan uang Rp130 juta. Total yang diserahkan ke kas negara Rp380 juta.
Keduanya, didakwa melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
