Dua Kadis Pertanian Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Andrie menambahkan, penyidik sampai saat ini masih menunggu hasil audit untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
" Nilainya (anggaran proyek) total lebih kurang Rp140 miliar, terpisah beberapa kontrak untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit," pungkasnya.
Pada 20 Oktober lalu, Kejati telah memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Lampung Edi Yanto sebagai saksi. Edi merupakan kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung periode tahun 2017.
Sehari berikutnya, giliran Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPH Lampung Herlin Retnowati dan seorang staf bernama Bartolomeus H. Sinuhaji turut diperiksa.
Diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun lalu.
Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan kerugian negara yang diprediksi mencapai miliaran rupiah.
Dalam pengadaan bantuan benih jagung, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan mengalokasikan anggaran sebesar Rp170 miliar untuk seluruh daerah di Indonesia. Termasuk Lampung. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
