Dua Kadis Pertanian Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

20 Januari 2021 17:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. FOTO: DOK RILISLAMPUNG
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. FOTO: DOK RILISLAMPUNG

Andrie menambahkan, penyidik sampai saat ini masih menunggu hasil audit untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

" Nilainya (anggaran proyek) total lebih kurang Rp140 miliar, terpisah beberapa kontrak untuk kerugian negaranya masih menunggu hasil audit," pungkasnya.

Pada 20 Oktober lalu, Kejati telah memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Lampung Edi Yanto sebagai saksi. Edi merupakan kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung periode tahun 2017.

Sehari berikutnya, giliran Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPH Lampung Herlin Retnowati dan seorang staf bernama Bartolomeus H. Sinuhaji turut diperiksa.

Diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun lalu.

Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan kerugian negara yang diprediksi mencapai miliaran rupiah.

Dalam pengadaan bantuan benih jagung, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan mengalokasikan anggaran sebesar Rp170 miliar untuk seluruh daerah di Indonesia. Termasuk Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya