Dua Kadis Pertanian Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

20 Januari 2021 17:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. FOTO: DOK RILISLAMPUNG
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. FOTO: DOK RILISLAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Tim penyidik Kejati Lampung secara maraton memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 senilai Rp140 miliar.

Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik sejak 20 Oktober 2020 lalu hingga hari ini, Rabu (20/1/2021). Baca: Kejati Periksa Kadisbun-Kabid DTPH Lampung Terkait Dugaan Korupsi Benih Jagung

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengungkapkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus jagung.

Keduanya adalah Kepala Dinas atau Kadis Pertanian Lampung Utara Sofyan dan Kadis Pertanian Lampung Timur David Ariswandy.

"Kadis Pertanian Lamtim (Lampung Timur) dan Kadis Pertanian Lampung Utara diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan benih jagung," kata Andrie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Selain kedua nama di atas, tim penyidik Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis Pertanian Bandarlampung Agustini.

"Untuk saksi yang belum hadir ada satu orang saksi yaitu Kadis Pertanian Kota Bandarlampung," lanjut Andrie.

Penyidik juga telah memeriksa dua saksi pada Selasa (19/1/2021) lalu. Keduanya adalah penyedia barang dan pihak UPTD.

Sayangnya, Andrie menolak membeberkan identitas kedua saksi tersebut. Baca: Kejati Periksa Anggota Pokja Pemprov Lampung Terkait Kasus Pengadaan Benih Jagung

"Untuk detailnya belum bisa kami berikan infonya ya, karena masih penyidikan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (19/1/2021).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya