Dosen UIN Raden Intan Turut Diperiksa Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap di Unila dengan tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani.
"Kedua saksi tersebut diantaranya Bendahara Yayasan Alfian Husin Ary Meizari Alfian, dan dosen PAI UIN Raden Intan Lampung (RIL)," ungkapnya dalam keterangan tertulis Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru MTS Negeri 1 Bandarlampung Tugiyo pada Selasa (11/10/2022) kemarin.
Diketahui, Karomani disebutkan mengajukan Justice Collaborator dan meminta KPK RI untuk juga melakukan pemeriksaan terhadap 33 nama yang telah ia sebutkan dalam BAP. (*)
Rektor Unila Karomani
UIN Raden Intan Lampung
Korupsi
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
