Dosen UIN Raden Intan Turut Diperiksa Terkait Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Oktober 2022 18:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap di Unila dengan tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Kedua saksi tersebut diantaranya Bendahara Yayasan Alfian Husin Ary Meizari Alfian, dan dosen PAI UIN Raden Intan Lampung (RIL)," ungkapnya dalam keterangan tertulis Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru MTS Negeri 1 Bandarlampung Tugiyo pada Selasa (11/10/2022) kemarin. 

Diketahui, Karomani disebutkan mengajukan Justice Collaborator dan meminta KPK RI untuk juga melakukan pemeriksaan terhadap 33 nama yang telah ia sebutkan dalam BAP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rektor Unila Karomani

UIN Raden Intan Lampung

Korupsi

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya