Divonis 18 Bulan Bui, Terdakwa Penipuan Sporadik Tanah Gunungkunyit Banding

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

23 Februari 2021 14:43 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pengurusan sporadik tanah Gunungkunyit, M. Syaleh mengajukan upaya hukum banding atas vonis 18 tahun bui yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca: Tak Ingin Kliennya Disalahkan Sendirian, Pengacara Berharap Darussalam segera Disidangkan

"Kami akan melakukan pengajuan banding," kata kuasa hukum terdakwa M. Syaleh, Amrullah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/2/2021).

Namun, Amrullah belum dapat memastikan kapan memori banding akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

"Ya dalam waktu dekat kita akan sampaikan memori banding ini," ujarnya. Baca: Terdakwa Mengaku Disuruh Darussalam Teken Surat Perjanjian Terkait Pinjaman Rp500 Juta

Sebelumnya, JPU menuntut M. Syaleh dengan tiga tahun penjara. Namun, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar menjatuhi terdakwa dengan hukuman 18 bulan bui karena terbukti melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Bandarlampung juga menetapkan mantan politikus Gerindra Darussalam sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, berkas Darussalam masih belum dinyatakan lengkap atau P21. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya