Diperiksa Kejati, Mantan Kadis LH Sahriwansah Bungkam Ditanya Soal Setoran ke Kepala Daerah
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah (SW) penuhi panggilan tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021, Kamis (6/10/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pemanggilan Sahriwansah sebagai saksi selaku mantan Kadis DLH Bandarlampung tahun 2019-2021.
Sahriwansah dipanggil bersamaan dengan tiga orang saksi lainnya yakni AS sebagai Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.
TM Pengelola Perumahan Kedamaian Indah, dan DW (Deni Wahyudi) diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group.
Usai pemeriksaan Deni Wahyudi mengatakan, pihaknya dimintai keterangan sebagai saksi terkait pembayaran retribusi sampah.
"Pertanyaannya tentang pembayaran retribusi, kita sampaikan bukti," singkat usai keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung Sembari membawa satu kotak berkas.
Sementara itu, Sahriwansah tidak berkenan memberikan komentar. Bahkan dirinya langsung menuju mobil meskipun dihujani pertanyaan oleh awak media usai pemeriksaan.
Ditanya perihal apakah benar ada setoran yang Ia lakukan untuk kepala daerah, Ia pun tidak menjawab.
Sahriwansah sendiri diketahui diperiksa kurang lebih 9 jam, mulai 08.00 hingga 17.30 WIB (*)
Sahriwansah
DLH Bandarlampung
Korupsi Retribusi Sampah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
