Diduga Cabuli Santriwati, Guru Ngaji di Pringsewu Ditahan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

20 Januari 2021 20:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Hendri, tersangka pencabulan saat diperiksa penyidik. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Hendri, tersangka pencabulan saat diperiksa penyidik. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Tersangka selama ini memperdaya korban dengan serangkaian bujuk rayu dan berjanji menikahi gadis di bawah umur itu.

"Tersangka beralasan mencabuli korban karena sudah lama tidak bermesraan dengan istrinya," ulas Atang.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pakaain korban, kasur, dan karpet lantai.

Tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkas Atang. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya