Diduga Cabuli Santriwati, Guru Ngaji di Pringsewu Ditahan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

20 Januari 2021 20:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Hendri, tersangka pencabulan saat diperiksa penyidik. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Hendri, tersangka pencabulan saat diperiksa penyidik. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Polisi meringkus Hendri Yulianto (33), seorang pengelola pondok pesantren (ponpes) di Pringsewu, pukul 22.30 WIB Senin (18/1/2021).

Pria ini dilaporkan orangtua DM (12) karena mencabuli santriwati itu berulangkali.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Atang Samsuri, menerangkan Hendri ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu.

”Saat kami amankan dia tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” terang Atang mewakili mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1/2021).

Atang menambahkan, tersangka dibekuk dua jam setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.

Menurut Atang, perbuatan Hendri yang sehari-hari berprofesi guru mengaji ini terungkap dari seorang warga yang kemudian melapor ke orangtua korban.

”Tak terima perbuatan Hendri terhadap anaknya, orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota,” ujar Atang.

Berdasar pengakuan korban, dirinya beberapa kali dicabuli tersangka. Yaitu pertengahan November 2020, Desember 2020, dan terakhir 16 Januari 2021 pukul 00.19 WIB.

”Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya," jelas Atang.

Hendri sudah menikah. Sedangkan korban merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan menetap di ponpes yang dikelola tersangka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya