Dianiaya, Ketua LBH Pro Yustisia Polisikan Tetangga
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Yustisia, Rendica Roverta, melaporkan tetangganya ke polisi, Rabu (17/2/2021) malam.
Dia menyebut lelaki itu menganiaya dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
Laporan ke Polresta Bandarlampung itu bernomor: LP/B-1/414/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM.
Kuasa hukum korban, Supriyanto, menerangkan kliennya dianiaya dan hampir terkena tikaman senjata tajam terlapor.
Keduanya bertetangga dan tinggal di Perumahan Bukit Kemiling Permai Blok P RT 12 Kemiling, Bandarlampung.
Menurut Supriyanto, kejadian berawal dari kekesalan terlapor yang memaksa korban menjadi saksi untuk mendukung laporannya ke Polsek Tanjungkarang Barat. Namun korban menolak permintaan terlapor karena menilai tidak sesuai fakta hukum.
Akibat perbuatan terlapor, Rendi mengalami luka di leher. Kejadian ini juga disebut berdampak terhadap psikologi anak korban yang masih kecil, yang kebetulan melihat peristiwa itu.
"Kita sudah lakukan visum et repertum atas petunjuk pemeriksa kepolisian," tegas pengacara ini, Kamis (18/2/2021).
Dia menjelaskan, terlapor terhitung tiga kali mencoba berusaha mencelakai korban. Pertama, menghalangi laju kendaraan korban yang saat itu sedang bersama anak dan istrinya dengan sebuah mobil di jalan gang depan rumah terlapor.
Sebelum kejadian malam hari tersebut, pagi hari terlapor sempat meneriaki korban di depan rumahnya dengan perkataan kotor.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
