Dianiaya, Ketua LBH Pro Yustisia Polisikan Tetangga

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

18 Februari 2021 20:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua LBH Pro Yustisia melakukan visum et repertum. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Ketua LBH Pro Yustisia melakukan visum et repertum. FOTO: ISTIMEWA

"Terlapor berteriak dengan mengatakan, ’Kurang ajar kamu ya’," ungkap Supriyanto.

Malamnya terlapor membawa senjata tajam menghampiri korban. Ia mencekik dan mencoba mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban. Namun hal itu gagal dilakukan.

"Kami meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan terlapor. Ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya