Dianiaya, Ketua LBH Pro Yustisia Polisikan Tetangga
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
"Terlapor berteriak dengan mengatakan, ’Kurang ajar kamu ya’," ungkap Supriyanto.
Malamnya terlapor membawa senjata tajam menghampiri korban. Ia mencekik dan mencoba mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban. Namun hal itu gagal dilakukan.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan terlapor. Ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
