DO dan Skorsing Massal: 9 Mahasiswa Melawan, UTI Yakin Sesuai Aturan
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) mengeluarkan tiga orang mahasiswa dan menjatuhkan skorsing kepada enam orang lainnya.
Para mahasiswa ini menganggap keputusan kampus itu sepihak. Sementara, UTI menegaskan mereka telah sesuai aturan.
Informasi ini awalnya diketahui dari akun Instagram @bangsamahasiswa, Rabu (14/4/2021).
Tertulis kronologi versi mahasiswa. Pada 2018, mahasiswa teknik UTI mencari lahan di sekitar kampus untuk sekretariat dengan izin dari pemilik lahan.
Mereka membangun sedikit demi sedikit bangunan semi permanen untuk melakukan kegiatan.
Warga di wilayah tersebut tidak keberatan dengan kehadiran mahasiswa yang kerap melakukan diskusi dan belajar bersama.
Beberapa prestasi mereka raih. Yaitu juara 2 lomba diskusi mahasiswa PT Jasa Raharja dan polisi, serta juara 1 dan 2 lomba kuat tekan jembatan tingkat nasional.
Pada 9 Februari 2021, rektorat UTI meminta security kampus membongkar paksa lahan karena menganggap sekretariat ilegal dan mengganggu keamanan.
Pada 17 Februari 2021, setelah lahan dibongkar, UTI mengeluarkan surat keputusan (SK) yang intinya menjatuhkan sanksi mengeluarkan (drop out/DO) dan skorsing.
Menurut mahasiswa, mereka tidak pernah diberikan peringatan dan kesempatan beraudiensi oleh pihak kampus sebelum SK ke luar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
