Buntut Penangkapan Solar Khusus Nelayan, Polres Lamsel Dapat Apresiasi Masyarakat Nelayan Dermaga Boom
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Hendra menambahkan, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Migas yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," imbuhnya. (*)
Masyarakat
nelayan
apresiasi
polres
lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
