Buntut Penangkapan Solar Khusus Nelayan, Polres Lamsel Dapat Apresiasi Masyarakat Nelayan Dermaga Boom

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

24 Oktober 2022 18:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat memberikan keterangan terkait pengembangan kasus penangkapan solar bersubsidi dari SPBN Dermaga Boom Kalianda yang akan dikirim ke Tanjungbintang, Senin (24/20/2022). Foto : Agus Pamintaher
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat memberikan keterangan terkait pengembangan kasus penangkapan solar bersubsidi dari SPBN Dermaga Boom Kalianda yang akan dikirim ke Tanjungbintang, Senin (24/20/2022). Foto : Agus Pamintaher

Hendra menambahkan, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Migas yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," imbuhnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Masyarakat

nelayan

apresiasi

polres

lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya