Berknalpot Bising, 170 Sepeda Motor Ditilang

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

12 Januari 2021 21:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Petugas menunjukkan ratusan sepeda motor yang ditilang. FOTO: HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG
Rilis ID
Petugas menunjukkan ratusan sepeda motor yang ditilang. FOTO: HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung menilang 170 unit sepeda motor berbagai jenis dengan knalpot tidak sesuai ketentuan. Yakni deru knalpot yang melebihi 80-90 desibel (db).

Wakapolresta Bandarlampung AKBP Ganda M Saragih mengatakan operasi tersebut dilakukan sejak tanggal 4 Januari 2021.

Sasarannya dilakukan di berbagai titik jalan protokol di Kota Bandarlampung, seperti Jalan Wolter Monginsidi, Laksamana Malahayati, Raden Intan, RA Kartini, MT Haryono, Teuku Umar, Ahmad Yani, Sultan Agung, dan Cut Nyak Dien.

"Kita berikan kebijakan terhadap pengendara yang terkena sanksi tilang untuk segera mengurus kendaraannya dengan mengganti knalpot dengan yang standar,” paparnya, Selasa (12/1/2021).

Kebijakan ini, menurut mantan Kapolres Kota Metro itu, dengan batas waktu hingga tanggal 25 Januari mendatang.

Jika sampai deadline masih belum diurus, sepeda motor akan diserahkan ke pengadilan. 

Terpisah, Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusu Nugraha mengatakan dari 170 motor yang disita terdapat satu unit yang tidak memiliki surat-menyurat dengan lengkap. Kendaraan diserahkan ke Satuan Reskrim.

Pemilik kendaraan dinilai melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal Rp250 ribu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya