Berkas Mafia Tanah Dilimpahkan, Salah Satu Tersangka Kasatpol PP Lamtim
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ditreskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Kamis (6/10/2022).
Kasus ini adalah tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan ada lima berkas yang diserahkan dengan tersangka SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM.
"Kita masih menunggu informasi selanjutnya dari jaksa untuk perkembangan kasus dalam waktu 14 hari ke depan guna dilakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara para tersangka," paparnya.
SJO (80) merupakan pensiunan Polri berpangkat AKP; Kades Gunung Agung, Lampung Timur, SYT (68); Kepala Satpol PP Lamtim, SHN (58), yang juga mantan camat Sekampiungudik; notaris dan PPAT, RA (49); juru ukur pada Kantor BPN Pesisir Barat, FBM (44).
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020. Saat itu, SJO menjual obyek tanah seluas 10 ha di Desa Malang Sari dengan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen tersebut, dibuat oleh SYT dan dikuatkan SHN atas permintaan SJO. Isinya, terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya, yang semula di Desa Gunung Agung, Lamtim, beralih di Desa Malang Sari. (*)
Polda Lampung
mafia tanah
Desa Malang Sari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
