Belanja untuk Lebaran, Pria ini Nekat Edarkan Duit Palsu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Belanja kebutuhan lebaran dengan menggunakan uang palsu, Erik Setiawan (31) warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo diamankan Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (4/4/2023).
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Selasa sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tangan tersangk, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
"Selain itu, diamankan tiga bungkus rokok dan uang tunai Rp 40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko," ujar Kasat Reskrim, Rabu (5/4/2023)
Iptu Feabo menambahkan, pengungkapan kasus uang palsu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu disejumlah warung/toko sembako.
"Berawal dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap tersangka," jelas feabo.
Dalam proses pemeriksaan, Erik Setiawan yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.
Hasil dari mengedarkan uang palsu tersebut, menurut keterangan tersangka akan digunakan untuk memenuhi kebutuan lenaran.
"Tersangka membeli uang palsu sebanyak Rp 4 juta dalam pecahan lima puluh ribu sebedar Rp 500 ribu dari salah satu akun Facebook. Kemudian uang palsu tersebut akan dibelanjakan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang," ungkapnya.
Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, tersangka berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Pringsewu
uang palsu
polres pringsewu
gading Rejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
