Belanja untuk Lebaran, Pria ini Nekat Edarkan Duit Palsu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

5 April 2023 16:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pengedar uang palsu dihadapan penyidik Polres Pringsewu, Rabu (5/4/2023). Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pengedar uang palsu dihadapan penyidik Polres Pringsewu, Rabu (5/4/2023). Foto Humas Polres

"Sejak membeli uang palsu itu tersangka telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," beber Iptu Feabo. .

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." kata Kasat. 

Lebih lanjut Iptu Feabo mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadan dan Idhul Fitri.

“Berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang Anda terima diperiksa dulu, sehingga anda terhindar dari korban peredaran uang palsu,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

uang palsu

polres pringsewu

gading Rejo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya