Belanja untuk Lebaran, Pria ini Nekat Edarkan Duit Palsu
Yuda Haryono
Pringsewu
"Sejak membeli uang palsu itu tersangka telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," beber Iptu Feabo. .
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." kata Kasat.
Lebih lanjut Iptu Feabo mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadan dan Idhul Fitri.
“Berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang Anda terima diperiksa dulu, sehingga anda terhindar dari korban peredaran uang palsu,” pungkasnya. (*)
Pringsewu
uang palsu
polres pringsewu
gading Rejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
