Bawa Sabu, Mahasiswa Dibekuk di Islamic Center Menggala

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

17 Januari 2021 21:16 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Tulangbawang — Seorang pemuda bernama Jepri (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, Tulangbawang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres setempat.

Mahasiswa ini dibekuk Rabu (13/1/2021)  pukul 17.00 WIB, saat berada di Islamic Center Menggala.

“Ia memiliki narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, Minggu (17/1/2021).

Sabu dengan berat bruto 0,39 gram dimasukkan plastik klip. Diamankan juga plastik klip kosong, selembar kertas timah rokok kuning, kotak rokok Gudang Garam Surya dan handphone (HP) Xiaomi hitam.

Menurut Anton, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di daerah Menggala.

"Bahwa di Islamic Center Menggala sering dijadikan tempat transaksi narkotika," jelasnya.

Oknum mahasiswa ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. 

Ia diancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya