Audit Kerugian Negara Kasus KONI Belum Juga Selesai, Kejati Lampung Bakal Ambil Sikap
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sudah menyentuh hampir satu tahun.
Namun meskipun hampir satu tahun berjalan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum juga menetapkan tersangka.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Bada Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Made mengatakan, memang sebelumnya pihaknya pernah menyampaikan statement bahwa pada bulan Oktober hasil audit kerugian negara akan disampaikan.
"Tetapi sampai sejauh ini belum," ungkapnya Sabtu (15/10/2022).
Padahal lanjut Made, apa kekurangan sudah dipenuhi, permintaan dari BPKP Lampung seperti pendalaman pemeriksaan saksi sudah dilakukan, tetapi hingga pertengahan Oktober belum ada hasil.
"Jadi, kalau sampai akhir Oktober masih belum, maka Kejati akan menentukan sikap," ujarnya.
Sikap ini menurutnya perlu diambil, karena prosesnya sudah terlalu lama, dan desakan masyarakat terhadap Kejati untuk menyelesaikan kasus ini cukup tinggi. Jangan sampai ada kesan Kejati Lamban dalam penanganan kasus ini.
"Karena penyidikan sudah selesai, kita hanya tinggal nunggu hasil kerugian negara," tandasnya. (*)
Kerugian Negara
KONI Lampung
Kejati Lampung
BPKP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
