Asyik Judi Slot, Dua Residivis Dibekuk karena Bobol Warung Bakso di Lamteng

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Oktober 2022 15:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka yang diamankan Polres Lampung Tengah, Rabu (12/10/2022). Foto: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Dua tersangka yang diamankan Polres Lampung Tengah, Rabu (12/10/2022). Foto: Humas Polres Lamteng

RILISID, Bandarlampung — Dua residivis yang baru saja bebas kembali berbuat ulah. 

Mereka dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) dan anggota Polsek Terusan Nunyai, sekira pukul 23.00 WIB Rabu (12/10/2022).

Keduanya, Putra (31) dan Saherudi (42), warga Kp. Gunung Agung, Terusan Nunyai, diciduk saat bermain judi slot di rumah tetangganya.

Tapi, mereka bukan diringkus karena judi. Namun lantaran membobol warung bakso milik Rafi Seftian (25) di Pasar Kp. Bandar Agung, Terusan Nunyai.

Mereka diduga menggasak uang yang berada di dalam laci sebesar Rp300 ribu. 

Selain itu, keduanya mencuri uang Rp1,8 juta di dalam tas dan Rp5,5 juta di celengan.

Mereka juga menjarah uang di dalam toples senilai Rp1,2 juta dan monitor CCTV. 

Aksi keduanya diperkirakan dilakukan pada pukul 02.00 WIB Rabu (12/10/2022). 

"Korban mengalami kerugian keseluruhan Rp11 juta," papar Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Jumat (14/10/22).

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya