Ajukan JC, Rektor Unila Nonaktif Karomani Minta Penyidik Periksa 33 Nama yang Disebutkan Dalam BAP

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

6 Oktober 2022 19:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan Justice Collaborator (JC) atas perkara tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Kuasa Hukum Karomani, Resmen Kadafi mengungkapan, pengajuan JC iyang dilakukan oleh kliennya tersebut agar penyidik KPK bisa membersihkan hal-hal yang telah terjadi di dunia pendidikan.

Seperti adanya penerimaan gratifikasi, pemberian baik barang dan uang yang dinilai sudah sistematis dan juga sudah terpola.

"Selain itu, mengajukan JC ini kan agar mendapatkan keringanan, tetapi apabila penyidik belum bisa mengabulkan JC, Pak Aom juga akan tetap membuka seluruhnya," ungkapnya Kamis (6/10/2022).

Selain itu, lanjut Kadafi. Pak Aom juga meminta kepada penyidik untuk memeriksa semua nama yang sudah disebut dalam BAP, agar penyidik mengetahui dengan jelas dan terang.

"Jangan hanya sampel, agar semuanya jelas dan tidak ada pihak yang menikmati keuntungan," katanya.

Menurutnya ada 33 nama yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dengan latar belakang profesi yang beragam, seperti banyak dari pejabat, politisi, dan pengusaha.

"Karena yang mau masuk Fakultas Kedokteran jalur mandiri ini kan bukan kalangan menengah ke bawah, tapi menengah ke atas," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Rektor Unila

OTT KPK

Korupsi

Justice Collaborator

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya