Ada 181 Saksi dalam Berkas Perkara Mustafa, Termasuk Wagub Nunik
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (11/1/2021).
Meski belum ada penetapan jadwal persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK berharap persidangan Mustafa digelar secara online.
"Karena situasi masih dalam masa pandemi ini, jadi kita ajukan sidang online, apalagi terdakwa masih menjalani masa hukuman," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin (11/1/2021).
Taufiq pun berencana mengajukan hal itu kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Kita lihat dulu proses persidangan, kalau ada kendala maka akan kita koordinasikan dengan pengadilan. Dan jika memungkinkan Mustafa akan disidang online," jelasnya.
Menurut Taufiq, berkas perkara gratifikasi Mustafa terdiri dari 2.500 halaman dengan jumlah saksi mencapai 181 orang.
"Berkasnya ada 2.500 lembar halaman, dan para saksi-saksi ada 181 orang. Yang 180-nya adalah saksi memberatkan dan satu orang saksi ahli suara terkait penyadapan," tambahnya.
Disinggung apakah 181 saksi tersebut termasuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik, Taufiq tidak memberikan jawaban secara gamblang.
"Pada intinya 181 orang saksi itu terdiri dari berbagai unsur, ada pejabat aktif dan nonaktif, legislatif pusat maupun daerah bahkan ada dari pihak swasta, dan ASN," pungkasnya.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Nunik Panjatkan Zikir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
